Siapa Kades yang Dikawal Paspampres? Tak Takut Lawan Menteri ATR/BPN Demi Pertahankan Pagar Laut – Halaman all – Tribunjatim – https://bit.ly/4azAsCX – #Opsiin

January 26, 2025 at 03:05PM

Siapa Kades yang Dikawal Paspampres? Tak Takut Lawan Menteri ATR/BPN Demi Pertahankan Pagar Laut – Halaman all – Tribunjatim

Sosok-Kepala-Desa-Kohod-yang-viral-karena-mendukung-pembangunan-pagar-laut.jpg

TRIBUNJATIM.COMAda sosok yang kembali mengundang perhatian dalam kasus Pagar Laut di Tangerang.

Kepala Desa Kohod bernama Arsin menolak pembongkaran Pagar Laut tersebut.

Arsin bahkan meyakini bahwa pagar laut itu dulunya merupakan empang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, bersama tim Kementerian ATR/BPN, mengunjungi Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025), untuk melakukan pemeriksaan fisik atas lahan di pesisir pantai Desa Kohod.

Tujuannya untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar milik PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) pada aplikasi BHUMI.

Sebelumnya, Nusron Wahid bersama tim juga telah melakukan pengecekan dokumen juridis di kantor atau balai desa. Kemudian memeriksa prosedurnya secara digital dan terakhir, mengecek kondisi fisiknya di lapangan.

Dalam peninjauan itu, Nusron menegaskan jika sebuah lahan telah mengalami abrasi dan fisiknya hilang, maka hak atas tanah tersebut otomatis musnah.

Di lokasi, Nusron terlibat perdebatan dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang bersikeras bahwa pagar laut di area tersebut dulunya merupakan empang.

Arsin mengeklaim, abrasi mulai terjadi sejak 2004, menyebabkan lahan kosong tersebut perlahan hilang ditelan air laut akibat abrasi.

"Mau Pak Lurah bilang itu empang, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah enggak ada tanahnya. Karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," kata Nusron.

Baca juga: Kades Kohod Ngotot Sebut Pagar Laut Dulunya Empang, Menteri Nusron Tegaskan Hak Milik: Tanah Musnah

Namun, Arsin tetap kekeh bahwa lahan tersebut memiliki sejarah sebagai empang yang digunakan oleh warga.

Nusron, yang tak ingin memperpanjang perdebatan, memilih untuk menegaskan bahwa pihaknya membatalkan sertifikat HGB dan HM di laut karena ke terbukti fisiknya benar-benar hilang.

"Ini enggak ada barangnya tapi akan saya cek satu per satu. Kan tadi sudah kita tunjukin gambarnya. Kalau memang sertifikatnya ada. Tidak ada materialnya semua, otomatis akan kita batalkan satu per satu," jelas dia.

Nusron Wahid mengungkapkan bahwa ada sekitar 50 sertifikat tanah, baik Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), telah dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Kegiatan-pembongkaran-pagar-laut-yang-terpasang-di-kawasan.jpg

Hal ini dilakukan setelah melalui tahap verifikasi dokumen juridis, prosedur penerbitan, dan pengecekan kondisi fisik lahan.

Menurut Nusron, pembatalan dilakukan untuk memastikan tidak ada sertifikat yang diterbitkan secara cacat, baik secara hukum maupun material.

Sertifikat tanah yang terbukti tidak memiliki fisik material, seperti lahan yang telah hilang akibat abrasi, otomatis dibatalkan.

"Semuanya akan terungkap. Mana yang dibatalkan mana yang tidak akan ketahuan. Yang jelas, yang ada fisiknya tidak kita batalkan Yang tidak ada fisiknya akan kita batalkan,"tegas Nusron.

Usai berdebat dengan Nusron Wahid, Arsin langsung menghindari sejumlah wartawan yang mencoba meminta keterangan darinya terkait pagar laut tersebut.

Baca juga: Tak Hanya Kholid, Nelayan Heri Juga Berani Bongkar Kasus Pagar Laut, Sama-sama Singgung Agung Sedayu

Awalnya, Arsin beralasan hendak melaksanakan shalat Jumat di Masjid Abdul Mu'in, Pakuhaji.

Para wartawan pun memilih menunggu hingga shalat selesai. Namun, saat keluar dari masjid, Arsin justru menghindar tanpa memberikan pernyataan apa pun.

Sejumlah pengawal "Paspampres" yang mendampingi Arsin tampak mengadang para wartawan yang mencoba mengejar.

Setidaknya ada lima orang yang mengawal Arsin.

Dua-menteri-ATR-BPN-yang-tak-mengakui-beri-izin-sertifikat-HGB-dan-SHM-Pagar-Laut.jpg

Cara pengamanan yang dilakukan para pengawal itu pun sudah seperti Paspampres.

Mereka menjaga ketat Kades Arsin agar terhindar dari pertanyaan wartawan.

Setidaknya Arsin tiga kali menghindari kejaran wartawan.

Insiden pertama terjadi usai Nusron melakukan sesi tanya jawab dengan awak media.

Yang mencolok, Arsin disebut-sebut memiliki sejumlah mobil, selain fortuner, juga di antaranya Jeep Wrangler Rubicon.

Arsin bernama lengkap Arsin bin Sanip merupakan Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Baca juga: Sejarah Munculnya Pagar Laut di Tangerang, Ada Sejak 2014, Benarkah Hasil Swadaya Warga Pesisir?

Diketahui bahwa Arsin bin Sanip maju menjadi Kepala Desa Kohod di tahun 2021.

Arsin disebut-sebut punya sejumlah mobil mewah seperti Fortuner dan Jeep Wrangler Rubicon ini diungkap akun X @bung_madin.

Akun X @bung_madin juga menyebut bahwa Arsin hajatan 3 hari 3 malam bahkan mengundang dangdut Family Group.

"Mobil mewah berjejer, hajatan 3 hari 3 malam, undang dangdut Family Group. Semua itu dilakuin Arsin di 20 Mei 2024," tulis akun X @bung_madin.

Postingan akun X @bung_madin ini pun dilihat sebanyak 1,3 juta kali, dibagikan 3,2 ribu kali.

Namun, terkait postingan X @bung_madin ini belum terkonfirmasi kebenarannya.

Baca juga: Sempat Debat dengan Menteri ATR, Lurah Ngotot Status Lahan Pagar Laut di Tangerang Dulunya Empang

Sementara, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Tangerang, Banten, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin menjelaskan bahwa laporan ini berawal dari dugaan pemalsuan dokumen yang terkait dengan penerbitan sertifikat untuk lahan yang seharusnya tidak dapat disertifikatkan, seperti lahan laut.

Ia menduga adanya pelanggaran hukum yang merugikan negara dalam proses tersebut.

"Saya melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, yang mengatur tindak pidana pemalsuan dokumen administrasi terkait tanah," ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (25/1/2025).

Boyamin merujuk pada pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, yang mengungkapkan adanya cacat formil dan materiil dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Nur-Kholid-nelayan-viral-Tangerang.jpg

Nusron Wahid menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat SHM dan HGB diduga mengandung unsur pemalsuan dokumen, termasuk Letter C, Letter D, dan warkah tanah.

"Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid yang menyatakan adanya cacat formil dan materiil. Ada dugaan pemalsuan di Letter C, Letter D, warkah, dan dokumen lainnya yang terkait dengan tanah tersebut,"ungkap Boyamin.

Laporan tersebut juga menyebutkan beberapa nama tokoh penting yang berpotensi terlibat dalam kasus ini. Meski demikian, Boyamin tidak merinci secara detail siapa saja yang terlibat.

Boyamin berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami lebih lanjut apakah terdapat tindak pidana korupsi yang terkait dengan penerbitan sertifikat tersebut.

"Ya mudah-mudahan KPK akan mampu nanti menemukan itu (dugaan tipikor). Ini pintu masuknya Pasal 9 dulu. Nah saya berharap memang ya menuju Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12. Syukur-syukur Pasal 2 dan 3 perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Karena laut ini kan menjadi kerugian negara juga,"jelas Boyamin.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Artikel ini juga terbit di https://bit.ly/4azAsCX



from iinfo – Pastikubisa https://ift.tt/muMyVGg
via IFTTT

Comments