Prabowo Tetapkan 100% DHE Wajib Simpan di RI, Berlaku 1 Maret 2025 – CNBC Indonesia – https://bit.ly/3QnSJd0 – #Opsiin
February 17, 2025 at 01:24PM
Prabowo Tetapkan 100% DHE Wajib Simpan di RI, Berlaku 1 Maret 2025
Jakarta, CNBC Indonesia-Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Dalam kebijakan yang berlaku 1 Maret 2025, kewajiban DHE menjadi lebih ketat.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA dalam bank-bank nasional," ungkap Prabowo dalam konferensi pers.
Prabowo menjelaskan, kebijakan DHE tersebut akan berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dari kebijakan ini.
"Untuk sektor migas dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36 2023," jelas Prabowo.
Video: Ada Kewajiban Parkir DHE, Pengusaha Tambang Emas Bilang Ini
Artikel ini juga terbit di https://bit.ly/3QnSJd0
from iinfo – Pastikubisa https://ift.tt/ikdFI3B
via IFTTT
Comments
Post a Comment