21 Layanan dan Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Diketahui sebelum Berobat – Halaman all – TribunNews – https://bit.ly/3I9GL62 – #Opsiin

July 08, 2025 at 11:50AM

21 Layanan dan Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Diketahui sebelum Berobat – Halaman all – TribunNews

21-Layanan-dan-Jenis-Penyakit-yang-Tidak-Ditanggung-BPJS-Kesehatan.jpg

TRIBUNNEWS.COMBPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia.

Namun, tidak semua jenis layanan dan penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, sebelum berobat, kamu harus mengetahui apa saja layanan medis dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Daftar 21 Layanan dan Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Mengutip Instagram @bpjskesehatan_ri, berikut daftar 21 layanan dan jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, seperti meminta rujukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis, tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

2. Pelayanan Kesehatan di Fasilitas yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Kecuali dalam Keadaan Gawat Darurat

Jika kamu mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan gawat darurat seperti gangguan pernapasan atau penurunan kesadaran, maka biaya pengobatannya tidak ditanggung.

3. Penyakit atau Cedera Akibat Kecelakaan Kerja

Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau pemberi kerja tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Anak Baru Daftar Sudah Kena Tagihan Iuran JKN

4. Penyakit Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

Jika kamu mengalami kecelakaan lalu lintas, program jaminan kecelakaan lalu lintas seperti Jasa Raharja akan menanggung biaya pengobatan sesuai dengan ketentuan.

Jika kecelakaan ganda, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya lebih dari Rp20 juta.

5. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan yang dilakukan di luar negeri.

Kamu hanya bisa berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS di Indonesia.

6. Perawatan untuk Tujuan Estetik

Operasi plastik yang dilakukan untuk tujuan mempercantik diri atau estetik tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, jika operasi tersebut memiliki indikasi medis, seperti operasi setelah kecelakaan atau penyakit, biaya tersebut bisa ditanggung.

7. Penyakit Infertilitas

Pelayanan kesehatan untuk program kehamilan atau pengobatan infertilitas, seperti IVF atau program bayi tabung, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

8. Pelayanan untuk Meratakan Gigi atau Ortodonsi

Pemasangan kawat gigi (behel) untuk tujuan kosmetik atau meratakan gigi yang tidak terkait dengan indikasi medis juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

9. Gangguan Kesehatan Akibat Ketergantungan Obat dan Alkohol

Jika kamu mengalami gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol, perawatan tersebut akan ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan bukan oleh BPJS Kesehatan.

10. Gangguan Kesehatan Akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri

Jika seseorang sengaja menyakiti diri sendiri atau terlibat dalam aktivitas yang membahayakan diri, pengobatan untuk kondisi ini tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan.

11. Pengobatan Komplementer, Alternatif, dan Tradisional yang Belum Dinyatakan Efektif

Pengobatan komplementer atau alternatif seperti pengobatan tradisional yang belum dinilai efektif secara medis dan tidak lolos penilaian teknologi kesehatan tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

12. Pengobatan dan Tindakan Medis yang Dikategorikan sebagai Percobaan atau Eksperimen

Tindakan medis yang tergolong sebagai eksperimen atau percobaan, yang belum terbukti secara medis atau tidak sesuai standar, tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan.

13. Alat dan Obat Kontrasepsi serta Kosmetik

Alat kontrasepsi (seperti pil KB, alat kontrasepsi dalam rahim/IUD) serta kosmetik tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh BKKBN.

14. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Perbekalan kesehatan yang digunakan di rumah tangga, seperti termometer, plester, dan lainnya, tidak dicover oleh BPJS Kesehatan.

15. Pelayanan Kesehatan Akibat Bencana pada Masa Tanggap Darurat dan Kejadian Luar Biasa Wabah

Pelayanan kesehatan yang terjadi pada masa tanggap darurat atau dalam kejadian luar biasa seperti pandemi, ditanggung oleh pemerintah dan bukan oleh BPJS Kesehatan.

16. Pelayanan Kesehatan pada Kejadian yang Dapat Dicegah

Jika pelayanan medis dilakukan pada kejadian yang dapat dicegah atau dihindari, misalnya karena kelalaian yang bisa dicegah, biaya pengobatannya tidak akan ditanggung.

17. Pelayanan Kesehatan dalam Rangka Bakti Sosial

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial atau kegiatan sosial lainnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena ini bersifat sukarela dan dijamin oleh penyelenggara.

18. Pelayanan yang Tidak Ada Hubungannya dengan Manfaat Jaminan Kesehatan

Layanan kesehatan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan, misalnya pemeriksaan medis untuk keperluan non-medis seperti tes kesehatan untuk seleksi CPNS, tidak akan ditanggung.

19. Pelayanan Kesehatan Akibat Tindakan Pidana

Pelayanan kesehatan yang diperlukan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, atau tindak pidana lainnya akan ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan bukan oleh BPJS Kesehatan.

20. Pelayanan Kesehatan yang Berkaitan dengan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian

Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan operasi atau tugas dari Kementerian Pertahanan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dijamin oleh lembaga terkait, bukan oleh BPJS Kesehatan.

21. Pelayanan yang Sudah Ditanggung dalam Program Lain

Jika kamu mendapatkan layanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program jaminan lainnya, seperti JKK atau Jaminan Kesehatan Lainnya, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya tersebut.

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait BPJS Kesehatan

Artikel ini juga terbit di https://bit.ly/3I9GL62



from Pinfo – Pastikubisa https://ift.tt/EBmRP63
via IFTTT

Comments