Permohonan Cerai di PA Surabaya Melonjak, Pinjol dan Paylater Jadi Pemicu Utama – – https://bit.ly/3H1h8E4 – #Opsiin

July 24, 2025 at 08:45PM

Berita

Permohonan Cerai di PA Surabaya Melonjak, Pinjol dan Paylater Jadi Pemicu Utama

4-64.jpg

Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat lonjakan perkara cerai sepanjang Januari hingga Juni 2025. Tercatat 2.930 perkara masuk dalam rentang waktu tersebut, terdiri dari 791 permohonan cerai talak yang diajukan suami dan 2.139 cerai gugat dari pihak istri.

Menurut Humas PA Surabaya, Akramudin, melonjaknya permohonan cerai banyak dipicu oleh masalah ekonomi, termasuk pengajuan pinjaman online (pinjol) dan layanan paylater yang dilakukan diam-diam oleh salah satu pasangan.

"Memang yang paling banyak faktor ekonomi. Perkara pengajuan pinjaman online dan paylater menjadi salah satu yang cukup banyak diutarakan dalam persidangan," ujar Akramudin, Kamis (24/7/2025).

Akram menjelaskan, konflik biasanya terjadi ketika salah satu pasangan baru mengetahui adanya utang saat penagihan berlangsung. Keterkejutan dan ketidakpercayaan memicu pertengkaran yang berujung pada gugatan cerai.

"Saat ditagih, ternyata suami atau istri baru tahu jika pasangannya ajukan pinjaman tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Akram menyebut banyak perkara cerai juga dipengaruhi oleh kecanduan judi online yang memperburuk kondisi ekonomi rumah tangga.

"Banyak juga, usai ajukan gugatan itu ternyata suami atau istrinya kecanduan judi online, yang membuat masalah ekonomi semakin berat," ungkapnya.

Meski angka permohonan cerai tinggi, PA Surabaya tetap mengupayakan mediasi sebelum mengambil keputusan akhir. "Sebelum kami memutuskan, pastinya kami memediasi kedua belah pihak untuk mencegah terjadinya perceraian," tuturnya.

Namun jika upaya mediasi gagal, gugatan tetap dikabulkan. "Kalau memang sudah menemui jalan buntu, kami akan kabulkan gugatan tersebut," imbuh Akram.

Berdasarkan data PA Surabaya, alasan paling dominan permohonan cerai adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 361 perkara, disusul alasan ekonomi sebanyak 113 perkara. Sementara itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tercatat hanya satu kasus, yang meliputi kekerasan fisik dan verbal.

"Pertengkaran terus-menerus karena masalah ekonomi yang menjadi faktor utama, sehingga hal ini kerap terjadi," tandasnya.

Akram menambahkan, beberapa pasangan memilih mencabut gugatan usai dimediasi. "Banyak yang berubah dan membatalkan perceraian, namun memang banyak yang kami kabulkan karena sudah tidak bisa diselamatkan lagi," pungkasnya. [uci/beq]

Artikel ini juga terbit di https://bit.ly/3H1h8E4



from Pinfo – Pastikubisa https://ift.tt/UimE98y
via IFTTT

Comments