Tok! Kabulkan Uji Materi, MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut | Sindonews – https://bit.ly/44bgug9 – #Opsiin
July 02, 2025 at 02:00PM
Tok! Kabulkan Uji Materi, MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut | Halaman Lengkap
Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Kanal
MNC Portal
Live TV
MNC Networks
Kamis, 26 Juni 2025 – 15:17 WIB
MA mengabulkan uji materi PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Dampaknya pemerintah dilarang untuk melakukan ekspor pasir laut. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA
–
mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Dampak dari dikabulkannya permohonan itu ialah pemerintah berarti dilarang untuk melakukan
Pemohon dalam uji materi ini yaitu, Muhammad Taufiq seorang dosen asal Surakarta. Sementara termohon merupakan Presiden Republik Indonesia yang diwakili Menteri Sekretaris Negara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: Baca juga: Daftar 3 Negara Tujuan Ekspor Pasir Laut Indonesia
"Mengadili, mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Muhammad Taufiq," tulis amar putusan Mahkamah Agung Nomor 5 P/HUM/2025.
Dalam amar yang sama, MA menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3) dan (4) pada PP nomor 26 tahun 2023 itu bertentangan dengan Pasal 56 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. MA pun memerintahkan pemerintah untuk mencabut pasal itu.
Pada intinya, Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) menjadi merupakan jalan bagi eksploitasi dan penjualan pasir laut. Melalui ketentuan ini, pemerintah secara eksplisit mengatur bahwa hasil sedimentasi laut berupa pasir dapat diambil, diangkut, dimanfaatkan, hingga dijual asalkan memenuhi syarat administratif berupa izin.
Sebelumnya, PP nomor 26 Tahun 2023 ditertibkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan adanya PP tersebut maka pemerintah saat itu membuka kran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.
Baca juga: Ini Alasan Utama Keran Ekspor Pasir laut Dibuka Lagi oleh Jokowi
Beleid tersebut berlaku sejak 15 Mei 2023 dituangkan pada bab IV pasal 9 nomor 2 huruf b, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
"Ekspor dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut. Dalam aturan tersebut pelaku usaha yang akan melakukan ekspor laut wajib memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari Kementerian Perdagangan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Selain itu, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor sebagaimana diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri. Nantinya, terdapat bea keluar sesuai denan peraturan yang berlaku.
"Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 15 ayat (4).
Sebagai informasi, sebelumnya ekspor pasir dihentikan sementara dalam rangka mencegah tenggelamnya pulau-pulau kecil. Khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau, serta belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura.
(shf)
Iklan – Scroll untuk melanjutkan
Iklan – Scroll untuk melanjutkan
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,
untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis
Kapal Perang China Tembaki Armada Angkatan Laut Selandia Baru
Artikel ini juga terbit di https://bit.ly/44bgug9
from Pinfo – Pastikubisa https://ift.tt/xrCmQ1Z
via IFTTT
Comments
Post a Comment