Intip Besaran Gaji dan Fasilitas Menteri di Era Presiden Prabowo – Sindo news – #Opsiin

October 19, 2024 at 07:10AM

Intip Besaran Gaji dan Fasilitas Menteri di Era Presiden Prabowo

https%3A%2F%2Fimg.okezone.com%2Fcontent%2F2024%2F10%2F18%2F320%2F3076236%2Fintip-besaran-gaji-dan-fasilitas-menteri-di-era-presiden-prabowo-CIsi7UdIVf.jpg

JAKARTA – Presiden Terpilih Prabowo Subianto telah menetapkan sejumlah calon menteri dan wakil menteri untuk mengisi kabinetnya. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Sementara itu, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu menetapkan bahwa pejabat yang setara dengan menteri akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan. Jumlah tunjangan dan gaji yang diterima menteri secara keseluruhan mencapai Rp18,64 juta setiap bulan.

Para menteri juga mendapatkan akses ke dana operasional yang terkait dengan jabatan mereka, serta jaminan kesehatan, rumah dinas, dan mobil dinas berplat RI dengan pengawalan VIP.

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, wakil menteri akan menerima gaji sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri. Tunjangan jabatan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan, jadi wakil menteri akan menerima gaji sebesar Rp11,57 juta per bulan.

Wakil menteri selain menerima gaji, mereka juga menerima hak keuangan yang setara dengan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat tertinggi yang berlaku di kementerian mereka. Mereka juga menerima fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Jumlah kendaraan dinas yang dapat diberikan kepada wakil menteri adalah sesuai dengan standar biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat struktural eselon IA. Jika kementerian terkait tidak menyediakan rumah dinas untuk mereka, wakil menteri akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta setiap bulan.

Hak keuangan wakil menteri yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihitung berdasarkan gaji pokok mereka sebagai pegawai negeri. Wakil menteri juga menerima jaminan kesehatan negara. Menurut Pasal 7 PMK 176/2015, anggaran masing-masing kementerian membayar hak keuangan dan fasilitas wakil menteri.

Baca Selengkapnya: Segini Gaji hingga Fasilitas Mewah yang Didapat Menteri Prabowo

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fbn.-)

Artikel ini juga terbit di https://bit.ly/3A2krre



from pusatin informasi – Pusat In https://ift.tt/TU1GWBt
via IFTTT

Comments

Popular posts from this blog

Prabowo Panggil Calon Wamen dan Kepala Badan, Gerindra: Banyak yang Profesional – Kompas

Jokowi ke Solo Pasca Pelantikan Prabowo-Gibran, Polisi Bakal Kawal Jalur Kepulangannya – Viva

Pria Makassar Mau Masuk Akpol Malah Kena Tipu Calo Rp 4,5 M – detik – #Opsiin